Fri. Apr 26th, 2024

FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN

Better Choice For Better Teacher

Hack forumu

Artikel

ILMU TENTANG KURBAN

Syari’at dan Hikmah Kurban
Kurban berasal dari bahasa arab, al-udhhiyyah dan adh-dhahiyah yang berarti binatang sembelihan, seperti sapi/kerbau, unta, dan kambing yang di sembelih pada hari idul adha dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub ila Allah. Allah telah mensyariatkan kurban dengan firmannya (buka QS. Al-Kautsar ayat 1-3 dan Al-Hajj ayat 36).

Adapun keutamaan kurban yang disabdakan nabi saw adalah “tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya kurban yang lebih dicintai Allah swt dari menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan dating beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah kurban itu menyentuh tanah ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) kurban itu.” (HR. Tirmidzi). Binatang yang diperbolehkan untuk berkurban adalah unta, sapi/kerbau, dan kambing. Untuk selain yang tiga jenis ini tidak diperbolehkan. Allah swt berfirman “supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka” (al-hajj: 34)

Dan dianggap memadai berkurban dengan domba yang berumur setengah tahun, kambing jawa yang berumur satu tahun, sapi yang berumur dua tahun dan unta yang berumur lima tahun, baik itu jantan maupun betina. Binatang-binatang yang tidak diperbolehkan untuk berkurban.  Syarat-syarat binatang yang untuk kurban adalah binatang bebas dari aib (cacat). Karena itu tidak boleh berkurban dengan binatang yang cacat seperti di bawah ini

  1.   Yang penyakitnya terlihat dengan jelas
  2.   Yang picak dan terlihat jelas kepicakannya
  3.   Yang pincang sekali
  4.   Yang sum-sum tulangnya tidak ada karena kurus sekali. Sesuai dengan sabda Nabi “ada empat penyakit pada binatang kurban yang dengannya kurban itu tidak mencukupi. Yaitu yang picak; dengan kepicakannya yang Nampak sekali, dan yang sakit sakitnya terlihat sekali, yang pincang sekali dan yang kurus sekali” (HR Tirmidzi seraya mengatakan hadits ini hasan shahih).
  5. Yang cacat, yaitu yang telinga atau tanduknya sebagian ada yang hilang

Selain lima di atas ada binatang-binatang lain yang tidak boleh untuk kurban antara lain :

  1. Hatma’ (ompong gigi depannya, seluruhnya)
  2. Ashma’ (yang kulit tanduknya pecah)
  3. Umya’ (buta)
  4. Taula’ (yang mencari makan di perkebunan, tidak digembalakan)
  5. Jarba’ (yang banyak penyakit kudisnya). By Uut

Materi Kuliah Umum Program DMS Tahun 2013

menggali skill dan talenta 2 materi kulum sept 2013

Fakultas Tarbiyah | Newsphere by AF themes.
Hack forumu