Fri. Apr 26th, 2024

FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN

Better Choice For Better Teacher

Hack forumu

Tata Tertib Mahasiswa

5 min read

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam kode etik  mahasiswa STAIN Salatiga ini yang dimaksud dengan:

  1. Asas STAIN adalah nilai-nilai yang mendasari penyelenggaraaan STAIN yang terdiri dari asas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, moralitas yang tinggi, kebebasan akademik, kebebasan ilmiah, keuniversalan, kemandirian, akuntabilitas dan kualitas.
  2. STAIN adalah STAIN Salatiga.
  3. Ketua adalah Ketua STAIN Salatiga.
  4. Ketua jurusan adalah pimpinan jurusan yang memimpin penyelenggaraan pendidikan, penellitian dan pengabdian masyarakat, membina tenaga pendidik, mahasiswa, dan tenaga administrasi.
  5. Mahasiswa adalah setiap mahasiswa STAIN yang sesuai dengan ketentuan STATUTA STAIN Salatiga.
  6. Kode Etik kemahasiswaan adalah pedoman tertulis yang berisi standar perilaku etis dan disiplin bagai mahasiswa STAIN Salatiga dalam kehidupan bernegara, bermasyarakat, berorganisasi dan dalam berinteraksi di lingkungan STAIN.
  7. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah pada salah satu program akademik dan program profesi STAIN.
  8. Pimpinan adalah pimpinan STAIN yang terdiri atas Ketua dan Pembantu Ketua.
  9. Tujuan STAIN adalah menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang bermoral, yang memiliki kemampuan akademik, dan profesi yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khazanah ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau kesenian; mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian khususnya yang berbasis kerjasama dalam arti luas, serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf mendukung pembangunan masyarakat madani yang demokratis dengan berperan sebagai kekuatan moral yang mandiri; mencapai keunggulan kompetitif melalui prinsip pengelolaan sumberdaya sesuai dengan asas pengelolaan yang profesional, dan meningkatkan kualitas secara berkelanjutan untuk menempati posisi unggul dalam persaingan dan kerjasama  global.

 TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 2

Tujuan dan fungsi tata tertib Mahasiswa STAIN Salatiga adalah sebagai berikut:

  1. Untuk menjamin tegaknya tata tertib mahasiswa, dan terciptanya suasana kampus yang kondusif bagi terlaksananya Tri Dharma Perguruan Tinggi Agama Islam.
  2. Menjadi pedoman tentang hak, kewajiban, larangan, pelanggaran dan sanksi yang berlaku bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam.

 KEWAJIBAN DAN HAK MAHASISWA

 Pasal 3

Setiap mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga berkewajiban:

  1. Menjunjung tinggi dan mengamalkan ajaran Islam dan Akhlak mulia.
  2. Memelihara sarana dan prasarana serta menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan kampus.
  3. Menjaga kewibawaan dan nama baik almamater.
  4. Menghormati sesama mahasiswa dan bersikap sopan terhadap pimpinan, dosen dan karyawan.
  5. Memelihara hubungan sosial yang baik dalam kehidupan bermasyarakat di dalam dan di luar kampus.
  6. Berpakaian sopan, rapi, bersih dan menutup aurat pada saat kuliah, ujian dan ketika berurusan dengan dosen, karyawan maupun Pimpinan. Khusus mahasiswi wajib berbusana muslimah sesuai dengan syariat Islam.

 Pasal 4

Setiap mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga berhak:

  1. Memperoleh pendidikan, pengajaran, bimbingan dan pengarahan dari Pimpinan dan Dosen dalam kajian dan pengembangan ilmu pengetahuan sesuai kaidah keilmuan, keislaman, etika, susila, tata tertib dan ketentuan lain yang berlaku.
  2. Menggunakan dan mengembangkan kebebasan akademik secara bertanggung jawab guna mendalami ilmu Agama Islam dan ilmu pengetahuan umum sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Perguruan Tinggi Agama Islam.
  3. Memperoleh pelayanan di bidang akademik, adminitrasi dan kemahasiswaan.
  4. Memperoleh penghargaan atas prestasi yang dicapai sesuai dengan ketentuan berlaku.
  5. Menyampaikan aspirasi dan pendapat, baik secara lisan/tertulis secara etis dan bertanggungjawab.
  6. Memperoleh pelayanan yang layak dalam pengembangan penalaran, minat, bakat dan kesejahteraan.
  7. Menggunakan barang inventaris milik negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  8. Memanfaatkan sarana dan prasarana Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga dalam rangka penyelenggaraan kegiatan akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 LARANGAN

Pasal 5

Setiap mahaiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga dilarang:

  1. Memakai kaos oblong/tidak berkerah, celana atau baju yang sobek, sarung dan sandal, topi, rambut panjang dan atau bercat, anting-anting, kalung, gelang, (khusus laki-laki) dan tato dalam mengikuti kegiatan akademik, layanan adminitrasi dan kegaitan kampus. Khusus bagi mahasiswi dilarang memakai baju dan /atau celana ketat, tembus pandang dan tanpa berjilbab dalam mengikuti kegiatan di kampus.
  2. Berbuat sesuatu yang dapat mengganggu proses pendidikan, keamanan, kenyamanan dan ketertiban kampus.
  3. Melakukan kecurangan akademik dalam bentuk menyontek, plagiat dan praktik perjokian.
  4. Memalsukan nilai, tanda tangan dan surat keterangan yang berkaitan dengan kegiatan akademik, adminstrasi maupun kemahasiswaan.
  5. Melakukan tindakan campur tangan kepentingan organisasi ekstra kampus dalam pengambilan kebijakan organisasi intra kampus.
  6. Menggunakan kantor sekretariat organisasi kemahasisaan di luar batas jam yang telah ditetapkan.
  7. Menggunakan kantor sekretariat organisasi kemahasiswaan sebagai tempat menginap, memasak, mencuci, menjemur pakaian dan aktivitas rumah tangga lainnya.
  8. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, susila dan ajaran agama Islam yakni membunuh, merampok, mencuri, meminum minuman keras, menyimpan, menggunakan dan/atau melakukan transaksi jual-beli narkoba, berbuat zina, tidak melaksanakan shalat, tidak menjalankan ibadah puasa ramadhan, tindakan kriminal dan tindakan tercela lainnya.
  9. Merusak sarana dan prasarana kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri.

 PELANGGARAN

Pasal 6

  1. Pelanggaran ringan adalah pelanggaran tata tertib yang tidak menimbulkan kerugian moral dan material bagi STAIN serta masih dapat dibina oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan yaitu pasal 5 ayat (1) dan (2)
  2. Pelanggaran sedang adalah pelanggaran terhadap tata tertib yang dapat menimbulkan kerugian moral dan material bagi STAIN Salatiga dan masih dapat ditolerir oleh dewan kehormatan tata tetib STAIN Salatiga yang bersangkutan yaitu pasal 5 ayat (3), (4), (5), (6), dan (7).
  3. Pelanggaran berat adalah pelanggaran terhadap tata tertib, peraturan dan perundanga-undangan yang berlaku serta tidak dapat ditolerir lagi oleh dewan kehormatan tata tertib mahasiswa STAIN Salatiga yaitu pasal 5 ayat (8) dan (9)

 SANKSI

Pasal 7

Sanksi yang dikenakan kepada mahasiswa yang melanggar tata tertib mahasiswa terdiri:

  1. Teguran lisan atau tertulis.
  2. Pembayaran ganti rugi atas barang yang rusak atau hilang.
  3. Tidak mendapatkan pelayanan administrasi dan/atau akademik kemahasiswaan.
  4. Pencabutan hak mengikuti kegiatan akademik tertentu.
  5. Pencabutan hak mengikuti semua kegiatan akademik dalam jangka waktu tertentu.
  6. Penangguhan dan/atau pembatalan hasil ujian untuk mata kuliah tertentu dalam satu semester.
  7. Skorsing selama satu semester atau lebih dari kegiatan akademik dan/atau kemahasiswaan dengan tetap berkewajiban membayar SPP dan dihitung sebagai masa studi aktif.
  8. Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa.
  9. Dilaporkan kepada pihak yang berwajib apabila melanggar undang-undang jika dipandang perlu.

 BENTUK SANKSI

Pasal 8

Sanksi pelanggaran tata tertib ditetapkan sebagi berikut:

  1. sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, ganti rugi atas barang yang rusak atau hilang, dikeluarkan dari kegiatan kuliah atau ujian serta tidak diberikan pelayanan administrasi dan akademik.
  2. Sanksi sedang berupa pencabutan hak mengikuti semua kegiatan akademik selama satu semester atau lebih, pembatalan ujian, penangguhan penyerahan ijazah/transkrip atau skorsing selama satu semester atau lebih dan membuat surat pernyataan secara tertulis tidak akan mengulangi pelanggaran serupa.
  3. Sanksi berat berupa pemberhentian atau pemecatan dengan tidak hormat atau pencabutan gelar akademik secara tidak hormat.

 PIHAK YANG BERWENANG MENJATUHKAN SANKSI

Pasal 9

Pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah:

  1. Ketua Prodi, Dosen atau karyawan berwenang menjatuhkan sanksi tingkat ringan atas pelanggaran tata tertib mahasiswa.
  2. Ketua Jurusan dan Ketua Sekolah Tinggi berwenang menjatuhkan sanksi tingkat sedang atas pelanggaran tata tertib mahasiswa.
  3. Ketua berwenang menjatuhkan sanksi tingkat berat atas pelanggaran tata tertib mahasiswa.

 TATA CARA PEMBERIAN SANKSI

 Pasal 10

  1. Penjatuhan sanksi ringan dilakukan oleh, Ketau Prodi, Dosen atau Karyawan didasarkan pada hasil pertemuan pelanggaran ringan.
  2. Penjatuhan sanksi sedang oleh Ketua Jurusan dilakukan setelah mendengarkan keterangan pihak yang terkait dan ditetapkan dengan surat keputusan.
  3. Penjatuhan sanksi tingkat berat Ketua, dilakukan di atas:
    1. Usul Dewan Kehormatan tata tertib yang tembusannya disampaikan kepada orangtua atau wali mahasiswa.
    2. Mahasiswa yang dikenakan sanksi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Dewan Kehormatan Tata Tertib atas usul penjatuhan sanksi berat dalam tenggang waktu 7 x 24 jam sejak surat usulan pemberian sanksi diterbitkan.
    3. Penjatuhan sanksi berat ditetapkan dengan surat keputusan.

 PERLINDUNGAN SAKSI PELAPOR, PEMBELAAN DAN REHABILITASI

Pasal 11

Saksi pelapor berhak mendapatkan perlindungan keamanan dan keselamatan dari STAIN Salatiga.

 Pasal 12

Mahasiswa yang dinyatakan melanggar tata tertib dapat mengajukan pembelaan diri jika sanksi yang dijatuhkan dipandang tidak sesuai dengan azas keadilan.

 Pasal 13

Rehabilitasi diberikan kepada mahasiswa yang tidak terbukti melakukan pelanggaran.

 KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

  1. Dengan diberlakukannya tata tertib mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Salatiga ini maka peraturan dan ketentuan yang bertentangan dengan tata tertib mahasiswa ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
  2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

More Stories

Fakultas Tarbiyah | Newsphere by AF themes.
Hack forumu