Thu. Apr 25th, 2024

FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN

Better Choice For Better Teacher

Hack forumu

LAPORAN KULIAH UMUM DMS : MENJADI GURU PROFESIONAL

3 min read

Pendahuluan

Guru menjadi ujung tombak dalam pembangunan pendidikan nasional. Utamanya dalam membangun dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal. Guru profesional dan bermartabat menjadi impian kita semua karena akan melahirkan anak bangsa yang cerdas, kritis, inovatif, demokratis, dan berakhlak. Guru profesional dan bermartabat memberikan teladan bagi terbentuknya kualitas sumber daya manusia yang kuat. Sertifikasi guru mendulang harapan agar terwujudnya impian tersebut. Perwujudan impian ini tidak seperti membalik talapak tangan. Karena itu, perlu kerja keras dan sinergi dari semua pihak yakni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan guru.

Kalau merujuk penegrtian Kompetensi Profesional Guru, yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru da­lam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Guru mempunyai tu­gas untuk mengarahkan kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan pem­belajaran, untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran. Guru harus selalu meng-update, dan menguasai materi pelajaran yang disaji­kan. Persiapan diri tentang materi diusahakan dengan jalan mencari informasi melalui berbagai sumber seperti membaca buku-buku terbaru, mengakses da­ri internet, selalu mengikuti perkembangan dan kemajuan terakhir tentang materi yang disajikan. guru professional Kompetensi atau kemampuan kepribadian yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek Kompetensi Professional adalah : Dalam menyampaikan pembelajaran, guru mempunyai peranan dan tugas sebagai sumber materi yang tidak pernah kering dalam mengelola proses pembelajaran. Kegiatan mengajarnya harus disambut oleh siswa sebagaisuatu seni pengelolaan proses pembelajaran yang diperoleh melalui latihan, pengalaman, dan kemauan belajar yang tidak pernah putus.

Dalam melaksakan proses pembelajaran, keaktifan siswa harus selalu diciptakan dan berjalan terus dengan menggunakan metode dan strategi mengajar yang tepat. Guru menciptakan suasana yang dapat mendorong siswa untuk bertanya, mengamati, mengadakan eksperimen, serta menemukan fakta dan konsep yang benar. Karena itu guru harus melakukan kegiatan pembelajaran menggunakan multimedia, sehingga terjadi suasana belajar sambil bekerja, belajar sambil mendengar, dan belajar sambil bermain, sesuai kontek materinya. Di dalam pelaksanaan proses pembelajaran, guru harus memperhatikan prinsip-prinsip didaktik metodik sebagai ilmu keguruan. Misalnya bagaimana menerapkan prinsip apersepsi, perhatian, kerja kelompok, korelasi dan prinsip-prinsip lainnya. Dalam hal evaluasi, secara teori dan praktik, guru harus dapat melaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin diukurnya. Jenis tes yang digunakan untuk mengukur hasil belajar harus benar dan tepat. Diharapkan pula guru dapat menyusun butir secara benar, agar tes yang digunakan dapat memotivasi siswa belajar. Kemampuan yang harus dimiliki guru dalam proses pembelajaran dapat diamati dari aspek perofesional adalah: Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. Menguasai Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. Pada sisi lain guru dituntut untuk mengembangkan materi pelajaran yang diampu secara kreatif. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif serta memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

Melihat realitas tersebut Program Peningkatan Kualifikasi S-1 Guru Madrasah dan PAI Di Sekolah Melalui Dual Mode System STAIN Salatiga memandang perlu untuk menyelenggarakan kuliah umum untuk memberi motivasi bagi mahasiswa baru yang juga sebagai guru agar dapat berkembang dan berkarya secara lebih baik.

 Dasar Hukum

  1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;
  3. Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN);
  4. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 122 Tahun 1988; jo. No. 232/1991, jo. No. 392/1993, dan No. 285/1997;
  5. Keputusan Menteri Agama Nomor 135 tanggal 8 Oktober Tahun 2008 tentang STATUTA STAIN Salatiga.

 Tujuan

  1. Membekali mahasiswa baru untuk dapat memberikan motivasi guna pengembangan kompetensi profesionalnya.
  2. Mengantarkan mahasiswa baru agar melakukan upaya proaktif dalam mengembangkan, mengasah dan menyalurkan talenta, skill dan karakter guna meningkatkan kapasitasnya.

 Peserta

Peserta Workshop ini adalah mahasiswa baru (pengganti) pada program peningkatan kualifikasi S-1 Guru Madrasah Ibtidaiyah  dan PAI di sekolah melalui dual mode system. Daftar peserta dapat dilihat dalam lampiran.

 Pemateri

Drs. Shodiq, M.Ag (Pembantu Dekan 1 bidang akademik Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang)

 Materi

Terlampir

 Pelaksanaan

Kuliah umum ini dilaksanakan pada:

Tanggal           : 16 Mei 2012

Pukul               : 13.00 – 16.00 WIB

Tempat            : Aula Kampus 2 kembang arum STAIN Salatiga

 Penutup

Demikian laporan ini disusun, semoga menjadi pertimbangan bagi pihak-pihak yang berkepentingan, kritik dan saran membangun senantiasa diharapkan untuk perbaikan di masa mendatang.

Salatiga, 1 Juni 2012

Ketua Pengelola

Suwardi, M.Pd

NIP. 19670121 199903 1 002

 

 

Fakultas Tarbiyah | Newsphere by AF themes.
Hack forumu